Sosialisasi Layanan Call Center Beguwai Jejamo Wawai 112 Kabupaten Lampung Tengah

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Adakan Sosialisasi Layanan Call Center Beguwai Jejamo Wawai 112 Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 23 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd. 

Kegiatan sosialisasi tersebut diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan menindak lanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal. Panggilan Darurat Nomor Tunggal atau Call Center 112 digunakan untuk menyederhanakan banyak nomor panggilan darurat. Hal ini berarti bahwa 112 di tetapkan sebagai nomor panggilan darurat di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia sehingga masyarakat cukup menghapal 1 nomor panggilan darurat yang pada akhirnya mempercepat mendapatkan bantuan atas musibah yang terjadi. 

  

Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penanggulangan keadaan gawat darurat (emergency), maka diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawat daruratan pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan intansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat. Hadir dalam acara sosialisasi Call Center 112 antara Lain : Perwakilan dari Polres, Dandim, Ketua PMI, Ketua Gerakan, Manager ULPPLN Bandar Jaya, Manager Telkom Bandar jaya, PT Digital Sandi Informasi selaku Narasumber dan perwakilan dari 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: