Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Lampung Tengah Rusmadi menghadiri acara Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampan dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten / Kota se-Provinsi Lampung pada hari selasa 31 Desember 2024 bertempat diruang sakai sambayan kantor Gubernur Lampung. Rapat tersebut dipimpin langsung Pj. Gubernur Samsudin dan turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati / Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring. Untuk diketahui, Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah. Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024. Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008. Dalam Pasal 3 UU ini, disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi. Di Provinsi Lampung, Pengelolaan Sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik. Selain itu, Samsudin juga menekankan sejumlah hal kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah di daerah, melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelolan sampah di daerah. Melakukan penyelesaian sampah di hulu atau pada sumber timbulan sampah, Setiap rumah tangga dan kawasan harus giat melakukan pemilahan dan pengurangan sampah. Setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi secara open dumping harus dibenahi menjadi control landfill, dan atau Sanitary Landfill. Kemudian kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam Rencana Aksi Kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah. (Diskominfotik Lampung Tengah)