Penyampaian Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung

Plt. Asisten Bidang pemerintahan dan kesra, DR. Candra Puasati, S.Pd., M.P.d. mewakili Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya, M.K.M. menghadiri penyampaian tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Rabu, (14/5/2025) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai mekanisme pelaporan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Serta Penyampaian tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai mekanisme pelaporan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. 

 

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah. Dengan memiliki mekanisme pelaporan yang jelas dan terstruktur, dimana masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Dengan menghadiri acara ini, Plt. Asisten bidang pemerintahan dan kesra dapat memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang baik tentang mekanisme pelaporan dan pemeriksaan Ombudsman RI, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi. Hadir pula dalam acara tersebut, Inspektur LampungTengah Adi Sriyono, S.Sos., M.M. dan Kadis PMK Fathul Arifin, S.I.P., M.M. dan dinas terkait. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: