Pemkab Lampung Tengah Bahas Raperda Serah Terima PSU Perumahan dan Pemukiman 2025

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati, memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lampung Tengah, Senin (29/09/2025).

Rapat ini digelar sebagai langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum serta tata kelola yang baik terkait penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas umum di kawasan perumahan dan pemukiman. Dalam kesempatan itu, Candra Puasati menekankan pentingnya sinergi antar-perangkat daerah agar Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat. “Peraturan ini kita susun untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh haknya atas fasilitas umum yang memadai,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PKP2CK Lampung Tengah, Bappeda, Bagian Hukum, serta undangan terkait lainnya. Para peserta rapat aktif memberikan masukan, terutama mengenai aspek teknis dan regulasi yang harus diakomodir dalam rancangan peraturan.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelaksanaan Serah Terima PSU Perumahan dan Pemukiman Tahun 2025 dapat segera difinalisasi serta menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah. (Diskominfotik Lampung Tengah)

  

Share Post: