Drs.Rusmadi, M.M. Pimpin Rakor Pembahasan Kerjasama Terkait Hukum Keluarga, Perlindungan Anak, dan Pencatatan Sipil

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs.Rusmadi, M.M. mewakili Bupati Lampung tengah, dr Ardito Wijaya, M.K.M pimpin Rakor (Rapat Koordinasi) Pembahasan Kerjasama Terkait Hukum Keluarga, Perlindungan Anak, dan Pencatatan Sipil. Senin (24/06/2025) di ruang rapat sekdakab Lampung Tengah. Kegiatan ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomer; 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ke tiga, peraturan pemerintah nomer 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah. Serta menindaklanjuti surat ketua pengadilan agama Gunung Sugih, nomor 756/KPA.W8. A.8/ HM2.1/ 2025 perihal permohonan kerjasama.

Drs.Rusmadi, M.M. menyampaikan, "Beberapa poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut, Pembahasan mengenai permohonan kerjasama dari pihak ketiga dalam hal ini pengadilan agama gunung sugih. terkait permohonan kerjasama terkait hukum keluarga, perlindungan anak, dan pencatatan sipil. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga, perlindungan anak, serta memastikan data kependudukan yang akurat melalui pencatatan sipil. 

Dengan adanya rakor ini, diharapkan terjadi peningkatan sinergi antar lembaga dalam upaya penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga, perlindungan anak, dan pencatatan sipil, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Rakor ini di hadiri, Plt Asisten pemerintahan dan kesra, DR.Candra Puasati, S.P.d., M.P.d. Panitera pengadilan agama Gunung Sugih, M.Djulizar, S.H., M.H. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, bagian organisasi dan instansi terkait lainnya. (Diskominfotik Lampung Tengah)

  

Share Post: