Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, Rusmadi, memimpin Rapat Membahas Tuntutan 43 Warga Dusun I Terbanggi Besar terhadap PT Angel Yeast Budi Indonesia dan PT AKG. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Senin (22/12/2025). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan tuntutan masyarakat yang disampaikan oleh warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk memfasilitasi dialog secara terbuka dan objektif guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah Partila Umar, Camat Terbanggi Besar Sumarno, Kepala Kampung Terbanggi Besar, serta undangan terkait lainnya. Dalam arahannya, Rusmadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai mediator yang adil dan mengedepankan prinsip musyawarah. Ia berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan dan data secara jelas agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui rapat ini, diharapkan tercapai kesepahaman bersama antara warga dan pihak perusahaan, sehingga tercipta hubungan yang harmonis serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Lampung Tengah, tanpa mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.