Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring Pemantauan Harga Ubi Kayu di Lampung Tengah

Staf Ahli Bidang pemerintahan Hukum dan Politik Setdakab Lampung Tengah Zulfikar Irwan Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan monitoring pemantauan harga ubi kayu di Lampung Tengah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan PTH Lampung Tengah. Senin (19 /1/2026). Rapat koordinasi monitoring pemantauan harga ubi kayu ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah, untuk menjamin stabilitas dan keadilan harga ubi kayu di tingkat petani. Tim ini dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Peraturan Gubernur (Pergub). 

Pemerintah Kabupaten Lampung tengah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan rapat dan monitoring lapangan ke pabrik-pabrik tapioka. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pelaku industri mematuhi harga yang telah disepakati. Tujuan Pembentukan Tim pemantau, bertugas mengawasi pergerakan harga di tingkat petani dan pabrik, memastikan Rafaksi Singkong di Lampung tengah, di mana petani singkong mengeluhkan besarnya rafaksi (potongan harga) karena kualitas singkong serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

    

dalam Rapat menegaskan harga beli ubi kayu di tingkat pabrik/perusahaan tapioka, seperti di Lampung yang diputuskan minimal Rp1.400/kg (dengan rafaksi 15% terhitung tanggal 26 Januari 2026 mendatang. Secara keseluruhan, inisiatif ini merupakan upaya bersama pemerintah daerah, petani, dan pelaku usaha untuk menciptakan tata niaga komoditas ubi kayu yang lebih adil dan stabil.

Rakor ini melibatkan berbagai unsur terkait untuk mencapai kesepakatan bersama, yang dihadiri oleh,"Kepala Dinas KPTH I Nyoman Gunadiarsa, Kasat Pol PP M. Husnip, Ketua perkumpulan petani ubi kayu Lampung Tengah Dasrul Aswin, perwakilan dari  pabrik tapioka sebagai pembeli utama hasil panen, Polres Lampung Tengah, dan dinas terkait. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: